Rabu, 14 Desember 2011

PENERAPAN POLA BINDALMIN DAN ADMINISTRASI PERSIDANGAN

Makalah disampaikan pada Orientasi Peningkatan Kemampuan Tenaga Teknis Peradilan Agama ( Hakim I )
31 Maret 2010 di Samarinda

DASAR HUKUM PEMBERLAKUAN BUKU II
KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG NO.KMA/007/SK/IV/1994 TGL. 1-4-1994 
(YANG LAMA)

SEKARANG/TERBARU : SK KMA NO. KMA/032/SK/1V/2006 TGL 4 APRIL 2006
I. MEMBERLAKUKAN BUKU II PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS DAN ADMINISTRASI PENGADILAN
II. MEMERINTAHKAN KEPADA SEMUA PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL BESERTA APARAT PENGADILAN UNTUK MELAKSANAKAN ISI PPT & AP DALAM BUKU II SECARA SERAGAM, DISIPLIN, TERTIB DAN BERTANGGUNG JAWAB
III. PIMPINAN MA, HA DAN SEMUA PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL DITUGASKAN UNTUK MENGAWASI PELAKSANAAN BUKU II DAN MELAPORKAN SECARA PRIODIK KEPADA KMA
IV. PELAKSANAAN BUTIR II DIATAS, BERLAKU SEJAK DITETAPKAN.
PRINSIP-PRINSIP YANG TERKANDUNG DALAM BUKU II
• DASAR HUKUM YANG KUAT
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG MELAKUKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BERDASARKAN UU NO.14/1985 JO UU NO.5/2004 JO PSL 32 AYAT (1) dan (4) UU NO. 3 TH 2009 TENTANG MA
• KEPASTIAN HUKUM
SEBAGAI PEDOMAN YANG DILAKSANAKAN SECARA SERAGAM, DISIPLIN, TERTIB DAN BERTANGGUNG JAWAB OLEH JAJARAN PERADILAN DARI EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN DISELURUH INDONESIA SESUAI DENGAN TUGAS POKOKNYA MASING-MASING.
• TRANSPARASI
PEDOMAN YANG SECARA TERBUKA DAPAT DIKETAHUI OLEH JAJARAN PERADILAN DAN PIHAK LUAR / PUBLIK / PENCARI KEADILAN
• AKUNTABILITAS
PERTANGGUNGAN JAWAB TERHADAP PUBLIK ATAS KINERJA/PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PERKARA DAN PENGGUNAAN UANG PIHAK KETIGA A.L. :
– PENENTUAN BIAYA2 PERKARA DIUMUMKAN SECARA TERBUKA
– BUKU JURNAL SEBAGAI REKENING KORAN UANG PERKARA (DAPAT DILIHAT PARA PIHAK)
– PENCANTUMAN BIAYA PERKARA SELAMA PROSES PEMERIKSAAN PADA PUTUSAN.
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PERKARA ( BUKU II )
PENYELENGGARAAN ADMINSTRASI PERKARA TERDIRI DARI :
REGISTER
PROSEDUR PENERIMAAN
KEUANGAN PERKARA
LAPORAN
PEMBERKASAN
DAN
MINUTASI
ADMINISTRASI PERKARA PERDATA
PEMBERKASAN
DAN
MINUTASI
- Penyelesaian Perkara sampai dengan minutasi selama 6 bulan
- Perkara belum selesai selama 6 bulan harus dilaporkan
- Bundel berkas disusun secara kelompok/kronologis
- Masing-masing kelompok disusun kronologis dan dilem rapih
- Disatukan dalam satu bundel, dijahit, diberi lak dan distempel
REGISTER
PROSEDUR PENERIMAAN
KEUANGAN PERKARA
LAPORAN
Penentuan besarnya Panjar biaya
Pembayaran Panjar
Penomoran Perkara
Pendaftaran Perkara
• Induk Perkara Perdata Gugatan
• Induk Permohonan
• Perkara Banding
• Perkara Kasasi
• Peninjauan Kembali
• Surat Kuasa Khusus
• Penyitaan barang tidak bergerak
• Penyitan barang bergerak
• Somasi *) Teguran (Aanmaning)
• Terguran (Aanmaning)
Jurnal
Induk
Hak-Hak Kepaniteraan KI-A8
Banding ( KI – A2)
PK (KI – A4)
Kasasi ( KI – A3)
Eksekusi ( KI – A5)
Tingkat pertama (KI – A1)
Somasi (KI – A6)
Keuangan Perdata ( KI – A7)
Biaya Eksekusai (KI – A8)
Bulanan
Kwartal
Semester
Keadaan Perkara Perdata
Keuangan Perkara Perdata
Jenis Perkara Perdata
Banding
Kasasi
PK
Eksekusi
Kegiatan Hakim
PROSEDUR PENERIMAAN PERKARA (GUGATAN ATAU PERMOHONAN)
PANMUD PERDATA (MEJA I) MENENTUKAN PANJAR BIAYA PERKARA DALAM “ SKUM “ DENGAN MEMPEDOMANI SK KP TENTANG PANJAR BIAYA PERKARA DAN RADIUS, DITAMBAH BIAYA PENDAFTARAN DAN HAK REDAKSI (HHK/PNBP – PP.53 TH. 2008) RANGKAP TIGA DAN MEMBUAT / MENGISI FORMULIR SETORAN KE BANK YANG TELAH DITUNJUK (SEMA NO. 4 TH 2008).
SKUM YANG DIISI PANMUD HANYA MEMUAT :
– NAMA PENGGUGAT/PEMOHON ATAU KUASANYA
– JUMLAH UANG DAN KEGUNAANNYA (PANJAR BIAYA PERKARA/TAMBAHAN PANJAR, BIAYA SITA DLL )
– PANMUD TIDAK BOLEH MEMBERI NOMOR PERKARA (KECUALI UNTUK TAMBAHAN, ATAU PANJAR BANDING DLL)
– TIDAK BOLEH MEMBERI TANGGAL DAN TIDAK BOLEH MENANDATANGANI SKUM.
SK KETUA PENGADILAN TENTANG PANJAR DAN BIAYA PERKARA
DASAR HUKUM : PASAL 121 (4) HIR/145 (4) RBg.
SK KETUA PENGADILAN MEMUAT :
1. PANJAR ATAU BIAYA PERKARA YANG HARUS DIBAYAR A.L. UNTUK TK.I, BANDING, KASASI DAN PK, BIAYA PENYITAAN, KONSINYASI, BIAYA TRANSPORTASI PEMERIKSAAN TEMPAT (SEMA NO. 5/1994 point 8.) BIAYA EKSEKUSI DAN BIAYA PENDAFTARAN (HHK / PNBP - PP 53/2008) (LAMPIRAN I)
2. BIAYA PELAKSANAAN TUGAS JURU SITA DGN MENENTUKAN RADIUS/JARAK TEMPAT KEDUDUKAN PARA PIHAK DGN KANTOR PENGADILAN DENGAN MENILAI TINGKAT KESULITAN PELAKSANAANNYA (LAMP.II). PN DAN PA DISERAGAMKAN.
3. SK.KETUA PENGADILAN TSB HARUS BISA DIAKSES PUBLIK DGN MENEMPATKAN PADA TEMPAT TERBUKA DGN TULISAN/HURUF YG JELAS DAN MUDAH DIBACA.(SK KETUA MAHKAMAH AGUNG NO.144/KMA/SK/VIII/2007 PSL 6 (1) TGL. 28 AGUSTUS 2007 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI DI PENGADILAN
K A S / KASIR
• KAS MERUPAKAN BAGIAN DARI MEJA PERTAMA
• PEMEGANG KAS (KASIR) MENERIMA DAN MEMBUKUKAN UANG PANJAR BIAYA PERKARA DAN BIAYA PENDAFTARAN (HHK/PNBP-PP 53 / 2008) YANG TERCANTUM DIDALAM SKUM DAN SETORAN BANK PADA BUKU JURNAL KEUANGAN PERKARA YBS.
CATATAN : BIAYA PENDAFTARAN LANGSUNG DIKELUARKAN PADA HARI PENERIMAAN PANJAR BIAYA PERKARA.
• PENCATATAN PANJAR PERKARA DAN BIAYA PENDAFTARAN DALAM BUKU JURNAL PERKARA TINGKAT PERTAMA (GUGATAN, PERMOHONAN ), NOMOR URUT PERKARA HARUS SAMA DENGAN NOMOR HALAMAN BUKU JURNAL.
• NOMOR TSB MENJADI NOMOR PERKARA YANG OLEH KASIR DITERAKAN DALAM SKUM DAN LEMBAR PERTAMA SURAT GUGATAN/PERMOHONAN (MEMAKAI CAP/STEMPEL KHUSUS)
• PENCATATAN PERKARA BANDING, KASASI, PK DAN EKSEKUSI DALAM SKUM DAN BUKU JURNAL MENGGUNAKAN NOMOR PERKARA AWAL (NOMOR DI TK. PERTAMA).
• SETIAP HARI KASIR HARUS MENGISI LEMBARAN BUKU BANTU RANGKAP-2.
• LEMBAR PERTAMA DENGAN REKAP PENERIMAAN DAN PENGELUARAN SERTA SALDONYA DAN UANG YANG ADA HARUS DISERAH- KAN KEPADA PANITERA SBG BENDAHARAWAN UANG PIHAK KETIGA DAN DISIMPAN DIBRANKAS YANG DIPEGANG PANITERA.
LEMBAR KEDUA YANG TELAH DITANDA TANGANI PANITERA SEBAGAI TANDA TERIMA UANG HARI ITU DISIMPAN KASIR DALAM FILE KHUSUS.
• KASIR DILARANG MEMEGANG/MENYIMPAN UANG PIHAK KETIGA, APALAGI SEBAGAI PEMEGANG BRANKAS KARENA PANITERA SEBAGAI BENDAHARAWAN UANG PIHAK KETIGALAH YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS PENGURUSAN BIAYA PERKARA (SEMA NO. 7/1986 DAN PASAL 63 UU NO.2/1986 YO UU NO.8/2004)
• KASIR MENGELUARKAN BIAYA METERAI DAN REDAKSI PADA HARI PERKARA PERDATA/PERMOHON DIPUTUS/DITETAPKAN ATAS PERMINTAAN/PEMBERITAHUAN PANITERA PENGGANTI YBS.
• BUKU JURNAL DITUTUP PADA HARI PUTUSAN DIUCAPKAN DAN KASIR MENGHITUNG JUMLAH BIAYA PERKARA YANG TELAH
DIPERGUNAKAN SELAMA PROSES PEMERIKSAN/PROSSES KOSTEN (BIAYA PANGGILAN PIHAK2, SAKSI, BIAYA SITA, BIAYA TRANSPORTASI PEMERIKSAAN SETEMPAT, BIAYA SUMPAH, METERAI & REDAKSI, BIAYA PENDAFTARAN DLL) DAN SISA BIAYA PERKARA.
• BIAYA YANG TELAH DIHITUNG KASIR SETELAH JURNAL DITUTUP, MERUPAKAN BIAYA PERKARA/BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA YANG DIUCAPKAN DALAM PUTUSAN HAKIM.
• CATATAN : BIAYA PEMBERITAHUAN PUTUSAN TIDAK TERMASUK BIAYA PROSES/TIDAK TERMASUK DALAM PUTUSAN.
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UANG PERKARA OLEH KASIR HANYA DAPAT DILAKUKAN ATAS DASAR :
1. PERINTAH UNDANG-UNDANG NO.3 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG
2. PERATURAN PEMERINTAH NO.53 TANGGAL 23 JULI TAHUN 2008
3. PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO.2 TAHUN 2009 TENTANG BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA DAN PENGELOLAANNYA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA
4. ATAS PERINTAH KETUA PENGADILAN / HAKIM
PEMANGGILAN, PEMBERITAHUAN, PENYITAAN, AANMANING, SOMASI *). EKSEKUSI, BIAYA TRANSPORTASI PEMERIKSAAN TEMPAT DLL BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA
5. SEMUA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UANG YANG MERUPAKAN HAK HAK KEPANITERAAN ADALAH SEBAGAI PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP/ PP NO. 53 TH 2008 TGL 23 JULI 2008 JO PETUNJUK PELAKSANAAN PP NO.53 TH 2008 DARI WKMA NON YUDISIAL TGL 4 NOPEMBER 2008 NO. 42/WKMA-N.Y/XI/2008)
CATATAN: TERHITUNG SEJAK TGL 23 JULI 2008 (YANG BELUM DIPUNGUT HARUS DITAGIH UNTUK PERKARA YG BELUM DIPUTUS)
6. SELAMBAT2 NYA SETIAP 7 (TUJUH) HARI SEKALI, KASIR MENYETORKAN UANG HHK KEPADA BENDAHARAWAN PENERIMA, UNTUK DISETORKAN KE KAS NEGARA.
SETIAP PENYERAHAN, JUMLAH UANG AGAR DICATAT DALAM KOLOM 19 KI-A9,(KOLOM KETERANGAN) DENGAN DIBUBUHI TANGGAL DAN TANDA TANGAN SERTA NAMA BENDAHARAWAN PENERIMA.(BERLAKU SEBAGAI BUKTI PENERIMAAN)
7. PENGELUARAN UANG YG DIPERLUKAN BAGI BIAYA PENYELESAIAN PERKARA (BIAYA2PANGGILAN, PEMBERITAHUAN, PENYITAAN, BIAYA SUMPAH, PENERJEMAH, TRANSPORTASI PEMERIKSAAN SETEMPAT, EKSEKUSI DLL) HARUS DICATAT DENGAN TERTIB DALAM MASING2 BUKU JURNAL.
8. BIAYA2 TERSEBUT DIKELUARKAN ATAS KEPERLUAN YANG NYATA BERDASARKAN PERINTAH DARI YANG BERWENANG, SESUAI DENGAN KEGIATAN TERSEBUT.
9. KASIR MENCATAT PENERIMAAN DAN PENGELUARAN UANG SETIAP HARI, DALAM BUKU JURNAL YBS DAN MENCATAT DALAM BUKU KAS BANTU DAN MENGINFORMASIKAN DAN BERKOORDINASI DEGAN PEMEGANG/PENCATAT BUKU INDUK KEUANGAN.
10. KASIR DILARANG MERANGKAP SEBAGAI PEMEGANG/PENCATAT BUKU INDUK KEUANGAN (UNTUK MEMUDAHKAN KONTROL DAN ADA PEMISAHAN ANTARA YANG MENERIMA UANG DGN YANG MEMBUKUKAN).
BEBERAPA HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DAN DICERMATI
MEJA PERTAMA :
 PERKARA PERLAWANAN /VERZET ATAS PUTUSAN VERSTEK, TIDAK DIDAFTAR SEBAGAI PERKARA BARU. (MEMAKAI NOMOR YANG SAMA DGN PERKARA YANG DIVERZET, DITAMBAH KODE VZT ATAU VERZET)
CATATAN : HARUS DIPERHATIKAN TENGGANG WAKTU PENGAJUAN VERZET YANG DIATUR PSL 129 HIR/153 RBg :
a.14 HR SEJAK PEMBERITAHUAN PUTUSAN. b. 8 HR DALAM TENGGANG AANMANING. c. 8 HR SEJAK SITA EKSEKUSI.
 PERLAWANAN PIHAK KE III ( DERDEN VERZET) YANG DIAJUKAN SETELAH EKSEKUSI DILAKSANAKAN, DIDAFTARKAN SEBAGAI PERKARA BARU DALAM BENTUK GUGATAN.
 PERLAWANAN PIHAK KETIGA (DERDEN VERZET) SEBELUM EKSEKUSI DILAKSANAKAN DIDAFTARKAN SEBAGAI PERLAWANAN (PLW) (MEMAKAI NOMOR BARU)
 GUGATAN INTERVENSI DIDAFTAR DGN MENGIKUTI NOMOR PERKARA POKOK DGN KODE INTV (BUKAN NOMOR BARU)
• BANTAHAN TERHADAP SITA, DIDAFTARKAN DENGAN MEMAKAI NOMOR YANG SAMA DENGAN PERKARA POKOK / SEMULA DENGAN TAMBAHAN KODE “BTH”
• PENDAFTARAN PERKARA PRODEO DENGAN MEMAKAI SKUM “NIHIL” KEMUDIAN KASIR MENGISI BUKU JURNAL DGN PEMASUKAN NIHIL DAN MEMBERI NOMOR PERKARA YBS.
• PROSES SELANJUTNYA DIJALANKAN MENURUT KETENTUAN PASAL 237 HIR/273 RBg S/D PASAL 241 HIR/277 RBg.
CATATAN : PERMOHONAN BANDING SECARA PRODEO DIATUR DALAM PASAL 12 S/D PSL 14 UU NO.20 TH 1947 TENTANG PERADILAN ULANGAN DI JAWA & MADURA, PSL 278 S/D 281 RBg.
 APABILA PERMOHONAN BERPERKARA SECARA PRODEO TIDAK DIKABULKAN, MAKA PENGGUGAT HARUS MEMBAYAR BIAYA PERKARA.
JIKA PENGGUGAT TIDAK SEGERA MEMBAYAR MAKA DAPAT DITEMPUH PROSEDUR PENAGIHAN PANJAR BIAYA PERKARA DENGAN “MEMPEDOMANI SEMA NO. 3 TH 1967 “ (DIHAPUS DGN SEMA NO. 12 TH 1985, KRN DINILAI SDH DILAKSANAKAN) DENGAN PROSES SBB :
a. PANITERA PENGADILAN MEMBUAT SURAT TEGORAN RESMI (PASAL 390 HIR/718 RBG) AGAR PENGGUGAT MEMBAYAR PANJAR DALAM WAKTU 30 HARI SEJAK PEMBERITAHUAN RESMI DISAMPAIKAN.
b. APABILA LEWAT 30 HARI PENGGUGAT TIDAK MEMBAYAR PANJAR MAKA PANITERA MEMBUAT SURAT KETERANGAN TENTANG TIDAK DIBAYARNYA PANJAR TERSEBUT.
c. KETUA PENGADILAN/HAKIM YANG DITUNJUK SETELAH MENELITI KEBENARAN KEDUA SURAT TERSEBUT MEMBUAT PENETAPAN MEMBATALKAN PENDAFTARAN PERKARA TERSEBUT DAN MEMERINTAHKAN MENCORET DARI REGISTER PERKARA.
d. PENETAPAN TERSEBUT DISAMPAIKAN KEPADA KEDUA BELAH PIHAK YANG BERPERKARA.
e. KETENTUAN INI JUGA BERLAKU UNTUK PENAGIHAN KEKURANGAN BIAYA PERKARA SELAMA PROSES PEMERIKSAAN.
MEJA KEDUA
• MENDAFTAR / MENCATAT PERKARA YANG MASUK KEDALAM BUKU REGISTER INDUK PERKARA PERDATA SESUAI NOMOR PERKARA YANG TERCANTUM PADA SKUM SURAT GUGATAN / PERMOHONAN.
• PENDAFTARAN PERKARA DILAKSANAKAN SETELAH PANJAR BIAYA PERKARA DIBAYAR PADA PEMEGANG KAS.(KASIR).
• NOMOR PERKARA DALAM REGISTER SAMA DENGAN NOMOR PERKARA DALAM BUKU JURNAL.
• SETIAP BULAN NOMOR URUT REGISTER DIMULAI DARI NOMOR SATU DAN NOMOR PERKARA TETAP BERSAMBUNG DARI BULAN SEBELUMNYA.
• REGISTER DITUTUP SETIAP BULAN OLEH PETUGAS REGISTER DGN MEMBUAT REKAPITULASI SISA BULAN LALU, PERKARA MASUK, PUTUS DAN SISA BULAN YBS. (KECUALI BULAN JANUARI HANYA PERKARA MASUK DAN PUTUS, SISA BULAN DESEMBER TAHUN LALU TIDAK DIMUAT DIREGISTER TAPI DIMUAT DALA M LAPORAN TAHUNAN YANG DIBUAT OLEH PANMUD HUKUM )
• CATATAN REGISTER HANYA BERISI DATA-DATA PERKARA TAHUN YBS KARENA REGISTER ADALAH “ REKAMAN “ PERJALANAN PERKARA YBS.
• SETIAP AKHIR TAHUN REGISTER DITUTUP OLEH PANITERA DAN DIKETAHUI OLEH KETUA PENGADILAN DGN MEMBUAT REKAPITULASI PERKARA MASUK, PUTUS DAN SISA TAHUN YBS
• PENGISIAN KOLOM-KOLOM BUKU REGISTER, HARUS DILAKSANAKAN DENGAN TERTIB DAN CERMAT BERDASARKAN JALANNYA PENYELESAIAN PERKARA MULAI DARI PERKARA DIDAFTARKAN, PENUNJUKAN MAJELIS HAKIM, PENETAPAN HARI SIDANG PERTAMA.
• SELANJUTNYA PENGISIAN REGISTER BERDASARKAN LAPORAN DARI PANITERA PENGGANTI TENTANG TANGGAL PENUNDAAN SIDANG, ALASAN PENUNDAAN SIDANG, TANGGAL PUTUSAN DAN AMAR PUTUSAN DENGAN MEMAKAI INSTRUMENT ATAU FORMULIR YANG TELAH DITENTUKAN.
• PEMEGANG BUKU REGISTER INDUK, JUGA HARUS MENCATAT DENGAN CERMAT DALAM REGISTER INDUK, TANGGAL PENYELESAIAN MINUTASI DAN SEMUA KEGIATAN PENYELESAIAN PERKARA YANG BERKENAAN DENGAN UPAYA HUKUM BANDING, KASASI, PK DAN EKSEKUSI.
MEJA KETIGA
1. MENYIAPKAN / MENYERAHKAN SALINAN PUTUSAN PENGADILAN ATAS PERMINTAAN PARA PIHAK.
2. MENERIMA DAN MEMBERIKAN TANDA TERIMA ATAS. A. MEMORI BANDING.
B. KONTRA MEMORI BANDING. C. MEMORI KASASI. D. KONTRA MEMORI KASASI. E. ALASAN PENINJAUAN KEMBALI DAN JAWABANNYA.
3. MENGATUR URUTAN DAN GILIRAN TUGAS JURU SITA ATAU PARA JURU SITA PENGGANTI YANG MELAKSANAKAN PEKERJAAN KEJURU SITAAN YANG TELAH DITETAPKAN OLEH PANITERA.
LAPORAN
PENGADILAN TINGKAT PERTAMA BERKEWAJIBAN MEMBUAT LAPORAN TENTANG KEADAAN PERKARA, KEUANGAN PERKARA DAN KEGIATAN HAKIM,
1. LAPORAN BULANAN PERDATA TERDIRI DARI : A. LAPORAN KEADAAN PERKARA. B. LAPORAN KEUANGAN PERKARA. C. LAPORAN JENIS PERKARA.
2. LAPORAN KWARTALAN : LAPORAN PERKARA BANDING, KASASI, P.K. PERDATA SERTA EKSEKUSI PERKARA PERDATA.
3. LAPORAN SEMESTERAN LAPORAN TENTANG KEGIATAN HAKIM
LAPORAN DIBUAT SESUAI PETUNJUK PELAKSANAAN POLA BINDALMIN
Penataan Arsip Perkara
ADMINISTRASI KEARSIPAN HARUS DISELENGGARAKAN SEDEMIKIAN RUPA, KARENA ARSIP MEMPUNYAI NILAI SEBAGAI BERIKUT
A. ADMINISTRATIF VALE (NILAI ADMINISTRASI)
B. LEGAL VALUE (NILAI HUKUM)
C. FISKAL VALUE (NI1AI KEUANGAN)
D. RESEARCHT VALUE (NILAI PENELITIAN)
E. EDUCATIONAL VALUE (NILAI DOKUMENTASI)
SECARA UMUM ADA TIGA JENIS POLA PENATAAN ARSIP YAITU :
A. ALPHABETICAL FILLING
MENYUSUN ARSIP DIDASARKAN PADA URUTAN ABJAD
B. SUBJECTICAL FILLING
PENYUSUNAN ARSIP DIDASARKAN PADA SUBJEKNYA
C. GEOGRAFICAL FILLING KEARSIPAN PERKARA POLA BINDALMIN | 83
PENYUSUNAN ARSIP DIDASARKAN PADA TEMPAT ASAL.
BERDASARKAN KEP. KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. KMA/OO1/SK/I/1991, JENIS PENATAAN ARSIP BERKAS PERKARA DAPAT DIGOLONGKAN PADA JENIS SUBJECTIFICAL FILLING DAN SEKALIGUS BERDASARKAN NUMER FILLING YAITU BERDASARKAN NOMOR PERKARA, DIMANA PENYUSUNAN ARSIP BERKAS PERKARA DIGOLONG-GOLONGKAN PADA JENIS PERKARA YAITU PERKARA-PERKARA GUGATAN, PERKARA PERMOHONAN DAN BERKAS PERMOHONAN PERTOLONGAN PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN DILUAR SENGKETA.
BERKAS PERKARA
BERKAS PERKARA TERDIRI ATAS
A. BERKAS PERKARA YANG MASIH BERJALAN.
B. ARSIP BERKAS PERKARA.
C. BERKAS PERKARA YANG MASIH BERJALAN ADALAH MERUPAKAN BERKAS PERKARA YANG SUDAH SELESAI DIPUTUS/DIADILI OLEH
PENGADILAN AGAMA. BERKAS PERKARA INI BELUM DAPAT DIGOLONGKAN SEBAGAI ARSIP BERKAS PERKARA. KARENA MASIH TERDAPAT PENYELESAIAN ADMINISTRATIF PERKARA YANG BELUM SELESAI, MISALNYA DAPAT PERMOHONAN BANDING ATAU KASASI, ATAU PENINJAU KEMBALI, DEMIKIAN JUGA HALNYA PERKARA-PERKARA YANG SUDAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP, AKAN TETAPI BELUM ADA YANG MENYELESAIKAN (EKSEKUSI) JUGA MERUPAKAN BERKAS PERKARA YANG MASIH BERJALAN, SEBAB DALAM HAL INI MASIH MEMUNGKINKAN ADANYA PERMOHONAN EKSEKUSI, JUGA DALAM PERKARA CERAI TALAK, MAKA SEPANJANG BELUM DITEMUKAN SIDANG IKRAR TALAK, BERKAS PERKARA INI MASIH MERUPAKAN BERKAS PERKARA YANG MASIH BERJALAN. DENGAN DEMIKIAN MAKA KARENA BERKAS PERKARA YANG MASIH BERJALAN INI MASIH MERUPAKAN PENYELESAIAN ADMINISTRATIF, BERKAS INI DISIMPAN OLEH MEJA PERTAMA PANITERA MUDA GUGATAN ATAU PANITERA MUDA PERMOHONAN.
B. BERKAS PERKARA YANG TELAH MENDAPAT PENYELESAIAN SECARA TUNTAS, DISERAHKAN DAN DISIMPAN OLEH PANITERA MUDA HUKUM. DEMIKIAN JUGA HALNYA BERKAS
PERKARA YANG MESKIPUN BELUM ADA PENYELESAIAN SECARA TUNTAS AKAN TETAPI DALAM TANGGUNG JAWAB YANG CUKUP YANG BERSANGKUTAN TIDAK MINTA PENYELESAIAN (EKSEKUSI) HARUS DISERAHKAN KEPADA PANITERA MUDA HUKUM SEBAGAI ARSIP BERKAS PERKARA.
APABILA TERNYATA DIKEMUDIAN HARI YANG BERSANGKUTAN MINTA EKSEKULASI, MAKA MEJA PERTAMA MEMINTA BERKAS PERKARA TERSEBUT PADA PANITERA MUDA HUKUM.
TAHAPAN-TAHAPAN DALAM PENATAAN ARSIP.
TAHAP PERTAMA
A. MEMISAHKAN BERKAS PERKARA YANG MASIH BERJALAN DENGAN ARSIP BERKAS PERKARA;
B. BERKAS PERKARA YANG MASIH BERJALAN, DIKELOLA OLEH KEPANITERAAN GUGATAN/PERMOHONAN DENGAN CARA :
C. BERKAS DISIMPAN DALAM BOX ATAU SAMPUL DAN DITEMPATKAN DI ATAS RAK ATAU LEMARI DENGAN BERURUT, VERTIKAL ATAU HORIZONTAL.
- TIAP BOX ATAU SAMPUL DIBERI LABEL ;
- NOMOR URUT BOX/SAMPUL;
- TAHUN PERKARA;
- JENIS PERKARA (GUGATAN/ PERMOHONAN /PEMBAGIAN HARTA DILUAR SENGKETA);
- NOMOR URUT PERKARA;
- TINGKAT PENYELESAIAN;
TAHAP KEDUA
KEPANITERAAN HUKUM MENYEMPURNA PENATAAN ARSIP BERKAS PERKARA TERSEBUT, DENGAN CARA :
A. MEMBUAT DAFTAR ISI DALAM KERTAS TERSENDIRI YANG DITEMPATKAN DI DALAM SISI KIRI BOX;
B. DILANJUTKAN DENGAN MEMISAH-MISAHKAN BERKAS TERSEBUT MENURUT KLASIFIKASI PERKARANYA;
- TIAP KLASIFIKASI ATAU BOX TERSENDIRI;
- BILA SEDIKIT DAPAT DISATUKAN DALAM SATU BOX DAN ANTARA KLASIFIKASI YANG SATU DENGAN LAINNYA DIBUAT PENYEKAT YANG MENONJOL KE ATAS DAN BERTULISKAN KETERANGAN KLASIFIKASI DAN SUSUNANNYA MENURUT NOMOR URUT KLASIFIKASI DARI KID KE KANAN.
C. BOX DITEMPATKANDI RAK ATAU LEMARI DAN DIUSAHAKAN DITEMPATKAN DALAM RUANGAN KHUSUS UNTUK MENJAMIN KEAMANANNYA. (DILENGKAPI DENGAN DENAH RUANGAN KHUSUS TERSEBUT).
D. SETIAP RAK LEMARI DIBUAT DAFTAR ISI RAK (DIR) ATAU DAFTAR IS LEMARI (DIL);
E. ARSIP YANG TELAH TERTATA RAPI TERSEBUT DAPAT DIGUNAKAN OLEH HAKIM, JAKSA, POLISI, DOSEN, MAHASISWA, PENELITI, ATAU MASYARAKAT UMUM YANG MEME"RLUKAN. UNTUK ITU HARUS DISEDIAKAN TEMPAT KHUSUS UNTUK MEMBACA DAN DIAWASI DALAM PELAKSANAANNYA.
TAHAP KETIGA
TAHAP INI MERUPAKAN TAHAP PENGHAPUSAN ARSIP YANG SUDAH SAMPAI MASANYA UNTUK DIHAPUS. UNTUK TAHAP INI DILAKUKAN SEBAGAI BERIKUT :
A. MEMISAHKAN BERKAS PERKARA YANG SUDAH SAMPAI MASANYA UNTUK DIHAPUS;
B. BERKAS DISORTIR UNTUK MEMISAHKAN BERKAS PERKARA YANG MEMPUNYAI NILAI SEJARAH, YAITU :
- BERKAS PERKARA YANG PUTUSANNYA/VONISNYA :
- MASIH TULIS TANGAN;
- DALAM BAHASA BELANDA;
- DALAM BAHASA DAERAH ATAU MENGGUNAKAN HURUF DAERAH ASLI.
- BERKAS YANG MENGADILI SUATU PERKARA KHUSUS DAN MEMPUNYAI DAMPAK DAMPAK LUAS, BAIK SEGI DAERAH MAUPUN NASIONAL.
C. ARSIP BERKAS PERKARA YANG MEMPUNYAI NILAI SEJARAH, PENATAANNYA DAPAT DILAKUKAN DENGAN CARA :
- TETAP DISIMPAN DALAM BOX/SAMPUL KHUSUS, UNTUK ITU DAN DITEMPATKAN DALAM LEMARI/RAK;
- DIBUNDEL TERSENDIRI SECARA BAIK DAN RAPI.
D. ARSIP BERKAS PERKARA YANG AKAN DIHAPUS, MAKA DIBENTUK PAMTIA PENGHAPUSAN, DAN DALAM PELAKSANAAN-NYA DIBUAT BERITA ACARA PENGHAPUSAN.
TERHADAP BERKAS PERKARA YANG DIHAPUS, SEBAIKNYA PUTUSAN TIDAK IKUT DIHAPUS, TETAPI DIBUNDEL MENJADI SUATU BUKU DAN TETAP DISIMPAN.
PERLENGKAPAN DALAM PENATAAN ARSIP.
A. BUKU KONTROL UNTUK TIAP JENIS PERKARA, YANG BERISI KOLOM-KOLOM
1. NOMOR URUT;
2. NOMOR PERKARA;
3. MACAM PERKARA;
4. TANGGAL DAFTAR;
5. TANGGAL PUTUS;
6. TANGGAL MASUK ARSIP;
7. KETERANGAN LAIN-LAIN
B. CARA PENGISIANNYA :
1. NOMOR URUT DIISI SEBANYAK YANG DITERIMA PADA TAHUN YANG BERSANGKUTAN ATAU DIPERKIRAKAN SEJUMLAH ITU;
2. KOLOM-KOLOM LAINNYA DIISI SETELAH BERKAS PERKARA MASUK KE BAGIAN ARSIP;
3. ARSIP BERKAS PERKARA YANG MASUK, DICATAT/DITEMPATKAN PENCATATANYA PADA NORNOR URUT YANG SAMA DENGAN NORNOR PERKARA. (INI BERG UNA UNTUK MEMUDAHKAN, MENGETAHUI APAKAH PERKARA NORNOR TERTENTU SUDAH MASUK KE ARSIP ATAU BELUM, DAN JUGA MEMUDAHKAN DALAMN MENCARI SUATU BERKAS PERKARA YANG DIPERLUKAN.
4. KARTON DAFTAR ISI
- DAFTAR ISI BOX BERKAS PERKARA KEARSIPAN PERKARA MASIH BERJALAN.
C. LEMARI ATAU RAK ARSIP.
D. KARTON DAFTAR ISI LEMARI/RAK (DIL/DIR)
PENANGANAN ARSIP PUTUSAN YANG HILANG
KEMUNGKINAN HILANGNYA ARSIP PUTUSAN/ PENETAPAN PENGADILAN TELAH DIANTISIPASI DENGAN DIUNDANGKANNYA UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 1952.
CARA-CARA YANG DIATUR MENURUT UNDANG-UNDANG TERSEBUT ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
A. APABILA MASIH DITEMUKAN SALINAN/TURUNAN PUTU-SAN/PENETAPAN-NYA, MAKA SALINAN SAH TERSEBUT DISIM-PAN SEBAGAI SURAT KEPUTUSAN ASLI :
B. APABILA DI PENGADILAN TIDAK DITEMUKAN TURUNANNYA, MAKA DIMINTA KEPADA PIHAK-PIHAK YANG MEMILIKI SALINAN PUTUSAN/PENETAPAN TERSERUT UNTUK DISERAHKAN KEPADA
PENGADILAN DENGAN SUATU SURAT PERINTAH DARI PENGADILAN.·
C. YANG BERSANGKUTAN DAPAT DIBERI TURUNAN SAH DARI TURUNAN SAH TERSEBUT:
D. APABILA IA MENOLAK UNTU MENYERAHKAN SALINAN SAH TERSEBUT PAD A PENGADILAN. MAKA IA DAPAT DIJATUHI PIDANA MAKSIMAL PENJARA 4 BULAN 2 MINGGU, DAN PERBUATAN/TINDAKAN TERSEBUT MERUPAKAN TINDAK KEJAHATAN;
E. APABILA SALINAN RESMI TIDAK DITEMUKAN LAGI, MAKA DIBUAT SALINAN/ TURUNAN DIKTUM/AMAR PUTUSAN/PENETAPAN YANG ADA PADA BERITA ACARA PERSIDANGAN;
F. APABILA BAP PUN TIDAK DITEMUKAN, MAKA DIEARI DARI REGISTER PERKARA-PERKARA DAN DIBUATKAN TURUNAN DIKTUM PUTUSAN/PENETAPAN YANG ADA PADA REGISTER TERSEBUT.
G. KEHILANGAN TERSEBUT HARUS DINYATAKAN DALAM SUATU SURAT KETERANGAN YANG SUDAH DIBUAT OLEH SEORANG HAKIM DAN PANITERA YANG MENJATUHKAN PUTUSAN TERSEBUT.
* BERAPA LAMA ARSIP BERKAS PERKARA HARUS DISIMPAN :
PASAL 1 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 22/1952 MENYATAKAN
“..ATAU PERLU UNTUK DISIMPAN DALAM ARCHIEF SELAMA 30 TAHUN SESUAI DENGAN UNDA
Pemanggilan Para Pihak
1. Surat panggilan yang disampaikan melalui Lurah/Kepala Desa harus :
a. mencatan dalam relaas panggilan suatu keterangan bahwa ia tidak dapat bertemu sendiri dengan yang bersangkutan karena tidak berada ditempat;
b. meminta kepala desa/luran agar meneruskan panggilan tersebut kepada yang bersangkutan, dengan menyerahkan salinan g gatan untuk tergugat, dan satu keterangan lagi bahwa Kepala Desa/Lurah tersebut telah menerima relaas panggilan dan akan meneruskan kepada yang bersangkutan sebagaimana contoh di bawah ini.
Oleh karena yang bersangkutan tidak berada ditempat, maka saya telah dating ke kantor Kepala Desa setempat dan berbicara dengan …………….selanjutnya saya menyerahkan panggilan/salinan surat gugat untuk diteruskan kepada …………….
Telah terima surat panggilan/salinan surat
Gugat untuk diteruskan kepada ……..
Kepala Desa …………………
Cap dan Nama Terang
(……………………………….)
2. Dalam hal yang bersangkutan menurutt keterangan Kepala Desa setempat t5idak diketahui lagi tempat tinggalnya atau dimana ia berada, misalnya sudah lama meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberitahukan kepada Kepala Desa tersebut maka yang harus dialkukan adalah :
a. mencatan dalam relaas panggilan suatu keterangan bahwa ia tidak dapat bertemu sendiri dengan yang bersangkutan karena sudah pindah/meninggalkan tempat tinggalnya dan tidak diketahui lagi tempat tinggalnya;
b. meminta kepada Kepala Desa setempat agar memberi keterangan mengenai keadaan dari yang bersangkutan, baik dengan memberi catatan
dalam relaas panggilan atau surat keterangan tersendiri sebagai contoh di bawah ini;
Oleh karena yang bersangkutan menurut keterangan dari …………………….. Sudah pindah/meninggalkan tempat tinggalnya, maka saya telah dating kekantor Kepala Desa untuk minta keterangan tentang keadaan dari………….
Kami Kepala Desa ……………………………………
Menerangkan bahwa orang yang bernama ………….. Benar tidak lagi bertempat di desa kami
Kepala Desa
Cap dan tanda tangan
(…………………………..)
c. Selanjunya panggilan dilakukan dengan cara panggilan umum melalui Kepala Daerah setempat dan menempelkan panggilan tersebut di papan pengumuman yang terdapat di pengadilan
Kalau Kepala Desa tidak bersedia menerima dan meneruskan panggilan kepada ybs. Memang kadangkala ada keluhan dari sementara juru sita pengganti bahwa kepala desa menolak menerima dan meneruskan panggilan. Sikap kepala desa yang demikian dapat terjadi karena kurangnya pengertian tentang kewajibannya menurut undang-undang ataupun karena alas an-alasan kepentingan lain. Adalah kewajiban Kepala Desa menurut Pasal 718 RBg. Bila sesudah diberitahukan masih juga menolak, maka juru sita akan memberitahukan kejadian tersebut kepada:
d. Camat yang membawahi Kepala Desa tersebut dengan permintaan agar meneruskan panggilan kepada Kepala Desa untuk diteruskan lagi kepada yang bersangkutan;
e. Melaporkan kepada Ketua yang seterusnya akan menyelesaikan persoalan ini dengan Kepala daerah.
3. Panggilan kepada tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya.
a. surat gugatan sendiri menyatakan dengan tegas pada identitas tergugat, bahwa tempat tinggal tidak diketahui;
b. atau pada identitas tergugat, surat gugatan menyebutkan dengan jelas tempat tinggalnya tetapi pada saat juru sita melakukan pemanggilan, ternyata tergugat tidak ditemukan di tempat tersebut dan menurut penjelasan kepala desa, yang bersaangkutan sudah meninggalkan tempat itu tanpa menyebut alamat tempat tinggal yang baru.
Perkara di bidang perkawinan.
1) Pemanggilan dilaksanakan melalui satu atau beberapa surat kabar atau media massa lainnya yang ditetapkan oleh Ketua PA tanpa dilaksanakan siding terlebih dahulu.
2) Pengumuman seperti tersebut diatas dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggat waktu antara pengumuman pertama dan kedua selama satu bulan. Tenggat waktu antara panggilan terakhir dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya tiga bulan.
Perkara yang berkenaan dengan harta kekayaan.
1) Dilaksanakan melalui Bupati/Walikota.
2) Teknis pemanggilan dilakukan dengan cara menempelkan surat panggilan pada papan pengumuman Pengadilan.
MEDIASI
1. Dalam hal para pihak yang berperkara hadir pada sidang yang ditentukan, Ketua Majelis mewajibkan para pihak menempuh prosedur mediasi dan diawali dengan penunjukan mediator dan untuk memberikan kesempatan mediator melaksanakan mediasi maka sidang ditunda dengan tenggang waktu paling lambat 40 hari kerja sehingga sidang berikutnya tidak perlu membuat PHS ( Penetapan Hari Sidang ) maupun pemanggilan kepada para pihak, kecuali apabila mediator menyampaikan laporan hasil mediasi sebelum sampai pada hari sidang yang ditentukan, maka Ketua Majelis harus membuat PHS baru.
2. Jika pada hari sidang yang telah ditentukan Tergugat tidak hadir sekalipun telah dipanggil secara patut, tidak diadakan mediasi, dan selanjutnya perkara diputus secar verstek.
3. Jika Tergugat lebih dari satu, dan yang hadir hanya sebagian, mediasi tetap dapat dijalankan dengan memanggil kembali Tergugat yang tidak hadir secar patut dengan bantuan Ketua Majelis dan jika Tergugat yang bersangkutan juga tetap tidak hadir, mediasi berjalan hanya antara penggugat dengan tergugat yang hadir. Jika antara Penggugat dengan Tergugat yang hadir tercapai kesepakatan perdamaian Penggugat mengubah gugatanya dengan mencabut gugatan terhadap tergugat yang tidak hadir.
TEKNIK PENEMUAN FAKTA
I. Pengertian.
Fakta : kejadian, peristiwa, kenyataan.
Fakta berasal dari bahasa latin : Faktum
Dalam pengertian hukum, fakta selalu diartikan : peristiwa atau suatu perbuatan maupun suatu kejadian yang nyata. Menurut hukum ; hal-hal yang dapat dinilai dalam suatu pertimbangan dalam mengambil keputusan harus berdasarkan IPSO : yakni peristiwa atau kejadian yang dikemukakan harus benar-benar berdasar kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi.
Dalam peristilahan hukum Belanda, fakta disebut FEIT yang berarti : perbuatan, peristiwa atau kejadian yang nyata terjadi. Dan yang dapat dinilai sebagai FEIT (fakta) dalam suatu perkara ialah hal-hal yang FEITELIJK yakni : mengenai hal-hal atu keadaan, peristiwa maupun perbuatan yang sungguh-sungguh terjadi dalam kenyataan.
Pengertian feitelijk, bisa juga diartikan dengan perkataan FAKTUAL yakni : suatu peristiwa, kejadian atau perbuatan yang sungguh-sungguh nyata dan secara objektif benar-benar terjadi.
Akan tetapi ditinjau dari segi pengertian yang lebih luas fakta terkandung pengertian hak, keadaan. Dengan demikian fakta dalam arti luas meliputi hak, keadaan hal-hal peristiwa atau kejadiaaan.
II. Fakta Merupakan Aspek Perkara.
Kalau fakta merupakan peristiwa atau kejadiaan maupun kenyataaan yang benar-benar terjadi secara objektif, maka fakta adalah aspek yang membarengi suatu perkara. Tidak ada suatu fakta yang tidak beraspek fakta. Malahan lantaran ada fakta dalam bentuk kejadian atau peristiwa yang menimbulkan terjadinya perkara. Ada peristiwa pertengkaran dan perselisihan merupakan aspek-aspek yang menimbulakan perkara perceraian. Ada kejadian kematian seorang pewaris, kemudian salah seorang ahli waris tetap menguasai semua harta, merupakan aspek-aspek yang menimbulkan terjadinya persengketaan waris yang secara linear bisa menimbulkan perkara warisan apabila tidak tercapai kesepakatan secara damai di antara para ahli waris.
Dengan demikian, hakekat suatu perkara selamanya bertitik tolak dari peristiwa atau kejadian yang timbul dalam suatu persintuhan hubungan hukum antara anggota masyarakat. Peristiwa atau kejadian-kejadian itulah yang menjadi fakta-fakta dari perkara yang bersangkutan.
Kalau suatu perkara yang tidak didasarkan atas landasan fakta, tidak dapat dikonstruksi sebagai kasus perkara. Perkara yang tidak berdiri di atas landasan fakta atau fakta-fakta, tidak dapat diebut perkara. Sebab perkara yang tidak berdasarkan fakta, pada prinsipnya tidak merupakan suatau perkara yang terwujud peristiwa atau kejadian yang nyata dan bjektip. Oleh karena itu perkara yang bersangkutan tidak mungkin ada secara nyata dan objektip.
III. Setiap Fakta Harus Dibuktikan
Seperti yang dikatakan suatu perkara memuat aspek fakta berupa kejadian atau peristiwa yang nyata dan objektip. Itu sebabnya, pada prinsipnya fakta yang dikemukakan dalam suatu perkara sangat erat kaitanya dengan :
- dalil gugat (fundamentum fitendi atau posita).
- atau dengan dalil bantahan(counter defence).
Oleh karena fakta dalam arti luas meliputi pertanyaan hak, keadaan, hal-hal peristiwa atau kejadiaan, sedang suatu perkara tiada lain dari aspek-aspek fakta, maka setiap fakta yang dikemukakan para pihak dalam proses pemeriksaaan perkara, harus dapat dibuktikan kanyataan dan kebenarannya.
Hal itu ditegaskan sendiri oleh perundang-undangan yang dapat dijumpai dalam pasal 163 HIR, 203 RBG atau pasal 1865 KUH Perdata :
” Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai hak atau guna meneguhkan haknya sebdiri maupun membantah sesuatu hak orang lain, menunjukan pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktukan adanya hak atau peristiwa tersebut”.
Dari penegasan pasal ini, fakta berupa peristiwa, kejadiaan atau hal-hal yang mebarengi dalil gugat harus dapat dibuktikan. Beban pembuktian untuk membuktikan dalil dan fakta, dibebankan kepundak pihak pendalil dan pengaju fakta.
Fakta yang tidak bisa di buktikan oleh pihak pengaju, mengakibatkan fakta yang dikemukakan dianggap :
- tidak objektip adanya,
- tidak nyata dan tidak benar terjadi,
- oleh karena itu harus disingkirkan sebagai bahan penilaian dalam pertimbanagan.
a. Notoir feiten
Yang dimaksud ”notoir feiten” adalah fakta-fakta yang dianggap ”diketahui umum”. Notoir feiten sering juga disebut ”pengetahuan umum”. Apa-apa yang telah diketahui secar umum oleh masyarakat, tidak memerlukan pembuktian.
Notoir feiten, adalah merupakan ”omstandeg heiden” atau perihal suatu hal, berupa :
- hal ikhwal suatu keadaan atau peristiwa yang diketahui umum dan berbarengan dengan itu umum sependapat apabila terjadi suatu hal atau peristiwa akan begitulah keadaan yang sebenarnya dan semestinya.
- Atau perihal kenyataan pengalaman manusia bahwa suatu hal atau peristiwa selalu akan menimbulkan kesimpulan tertentu yang sudah pasti.
Notoir feiten umumnya bersumber dari ketentuaan hukum alam. Seperti api panas. Atau apabila terjadi kemarau panjang selalu mengakibatkan kekeringan. Fakta-fakta alam yang demikian termasuk notoir feiten yang tidak memerlukan pembuktian. Tapi notoir feiten bisa juga ditarik dan diambil dari pengamatan dan pengalaman ekonomi. Bila barang persediaan tak ada harga pasti naik. Juga bisa diambila dari pengalaman dan pengamatan psikologis atau sosiologis. Suami yang ketagihan minuman keras atau penjudi, pada umumnya kurang memperhatikan kepentingan rumah tangga.
b. Pengetahuan sendiri dari Hakim.
Pada prinsipnya, pengetahuan Hakim agar berdekatan dengan notoir feiten. Akan tetapi tidak selamanya pengetahuan Hakim bersandar pada notoir feiten. Sebab secara kasuistik pengetahuan Hakim bisa bersandar pada hipotesa ilmu pengetahuan atau kelaziman setempat. Umpamanya, di daerah Bali Hakim sendiri melihat dan mengetahui kaum wanita bisa dan lazim menjadi pekerja bangunan. Maka berdasar penglihatan dan pengetahuan Hakim tersebut, kebenaran tentang keadaan masyarakat Bali yang melibatkan kaum wanita bekerja pada bidang bangunan atau pekerjaan kasar lainnya, tidak perlu lagi dibuktikan.
Fakta - Fakta Yang Bernilai Yuridis.
Tidak semua fakta bernilai yuridis. Artinya, tidak semua fakta dapat diangkat dan dijadikan sebagai landasan penilaian mendukung kebenaran dalil gugat atau dalil bantahan. Ada fakta – fakta yang tidak relevan pun harus ikut dimasukkan dalam pertimbangan.
Jika suatu fakta dianggap tidak relevan, harus dijelaskan dalam pertimbangan di mana letak ketidak relevanan fakta dimaksud.
Mari kita lihat fakta – fakta mana dan bagaimana yang dianggap relevan dan bernilai yuridis.
1. fakta yang ditemukan dalam persidangan.
Hanya fakta atau fakta – fakta yang ditemukan dalam proses pemeriksaan persidangan yang relevan dan bernilai yuridis. Artinya, hanya fakta – fakta yang
diajukan atau keadaan maupun hal – hal yang terjadi di depan persidangan yang dianggap fakta. Fakta – fakta yang ada di luar persidangan tidak dapat ditarik dan diwujudkan sebagai fakta dalam suatu perkara.
Kalau begitu, fakta yang diketahui dan diperoleh Hakim di luar proses persidangan Pengadilan :
- tidak relevan,
- tidak bernilai yuridis,
- oleh karena itu, tidak dapat dijadikan sebagai bahan dasar penilaian dalam pertimbangan.
2. Fakta mesti berkaitan dengan pokok perkara.
Fakta yang relevan dan bernilai yuridis ialah fakta yang langsung ada hubungan kaitannya dengan posita atau fundamentum fitendi. Semua fakta yang tidak ada kaitannya dengan materi perkara, meskipun fakta tersebut ditemukan dalam proses persidangan, dianggap tidak relevan dan tidak mempunyai nilai yuridis.
Misalnya dalil gugat mengenai harta warisan yang belum dibagi di antara para ahli waris. Tetapi fakta yang diketemukan Penggugat mengenai peristiwa penggadaian tanah – tanah terperkara. Dalam hal ini peristiwa penggadaian menyimpang atau tidak berkaitan dengan dalil gugat tentang belum adanya pembagian harta warisan. Semestinya fakta yang relevan dan berhubungan langsung dengan daliil gugat antara lain adanya peristiwa kematian pewaris, harta yang digugat benar – benar harta peninggalan pewaris, silsilah para ahli waris serta peristiwa dikuasainya semua atau sebagian harta dikuasai oleh seorang ahli waris.
3. fakta yang tidak didukung oleh alat bukti.
Begitu juga suatu fakta yang tidak didukung oleh alat bukti, meskipun ditemukan dalam proses persidangan :
- dianggap tidak mempunyai nilai yuridis,
- oleh karena itu tidak dapat dipergunakan sebagai bahan penilaian mendukung kebenaran suatu keadaan atau peristiwa hukum.
Suatu fakta dinilai tidak didukung oleh alat bukti, bias saja terjadi :
- apabila suatu fakta dibantah oleh pihak lawan dan atas bantahan itu pihak yang mengemukakan fakta tak dapat mengokohkan dengan alat bukti, fakta yang demikian menjadi lumpuh dan tidak mempunyai nilai yuridis.
- Atau apabila antara satu fakta dengan fakta yang lain saling bertentangan, dengan sendirinya fakta – fakta tersebut saling melumpuhkan antara yang satu dengan yang lain.
Contoh yang paling mudah. Misalnya suami mengatakan harta yang digugat bukan harta bersama, tapi harta pribadi yang dibelinya dari seseorang. Akan tetapi dari surat bukti jual – beli yang ditunjukan di persidangan, pembelian terjadi pada saat suami masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan isteri. Dan untuk itu suami tidak mampu menunjukan fakta bahwa uang pembeliannya berasal dari uang (milik pribadi). Dalam kasus ini, suami telah memperlihatkan fakta yang saling bertentangan. Satu segi dia menunjukkan fakta, dia yang membeli barang. Fakta lain dari surat pembelian ditemukan kenyataan, pembelian dilakukan pada saat dia terikat dalam perkawinan dengan isteri, serta tidak dapat mengajukan fakta, bahwa uang pembeli barang adalah milik (uang) pribadinya. Berarti antara satu fakta dengan fakta yang lain terdapat saling pertentangan.
Mencari dan Menemukan Fakta Secara Kreatip.
Ajaran menemukan fakta demi fakta, sudah ditanggalkan baik dalam lapangan pengkajian ilmu, penelitian maupun dalam kehidupan praktek keadilan.
Oleh karena itu, dalam praktek peradilan, suatu fakta yang ditemukan dalam persidangan, tidak boleh berhenti di situ saja. Artinya suatu fakta tidak boleh langsung dijadikan landasan yang bersifat a priori sebagai kenyataan yang benar-benar dan sungguh-sungguh. Sebab fakta yang ditemukan bisa fakta yang mengandung kebohongan, tipu daya dan terselubung. Misalnya, dalil gugat mengatakan sering terjadi pertengkaran dan istri meninggalkan tempat kediaman bersama. Kemudian dalam persidangan dijumpai fakta berdasar keterangan saksi-saksi memang sering terjadi pertengkaran. Juga istri membenarkan fakta bahwa dia telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama. Sekiranya hakim bersikap melakukan pendekatan berdasarkan fakta demi fakta, sudah cukup terjadi peristiwa yang nyata-
nyata dan sungguh-sungguh bahwa benar-benar telah terjadi pertengkaran dan istri telah meninggalkan tempat kediaman bersama.
Akan tetapi, jika hakim melakukan pendekatan dari ajaran mencari dan menemukan fakta secar kreatif, belum tentu fakta yang ditemukan dalam persidangan memadai sebagai fakta yang sungguh-sungguh kebenaranya. Masih bisa dipertanyakan :
- apa yang menjadi faktor penyebab pertengkaran,
- siapa yang selalu menyulut api pertengkaran,
- apakah kepergian istri mempunyai motifasi bertujuan untuk menghindari dan meredakan pertengkaran.
Tentu masih banyak lagi hal – hal dan pertanyaan – pertanyaan yang dapat dikemukakan dalam kasus pertengkaran tersebut, demi untuk menemukan fakta peristiwa yang sebenarnya melatar belakangi kejadian pertengkaran.
Cara dan tehnik yang demikianlah yang dimaksud dengan mencari dan menemukan fakta secara kreatip, dalam arti :
- dari fakta yang ditemukan harus dicari dan ditemukan latar belakang dan historis peristiwa yang berbarengan dengan fakta atau kejadian,
- setelah diketahui latar belakang peristiwa yang difaktakan, baru dianalisa tentang gejala yang akan terjadi dalam kehidupan masyarakat, apabila peristiwa yang seperti dibenarkan atau ditolak.
Dengan pengkajian fakta secara kreatip, hakim tidak mesti menelan begitu saja fakta yang telah ditemukan dalam persidangan. Hakim harus menyaring dan menilai gejala kemasyarakatan atas pembenaran atau penolakan suatu fakta. Ambil contoh di atas kembali. Sekiranya dari pencarian fakta secara kreatip telah ditemukan latar belakang peristiwa pertengkaran disebabkan suami suka main perempuan, lantas atas alasan pertengkaran yang timbul dari peristiwa itu suami mengajukan talak cerai. Jika fakta pertengkaran yang demikian dibenarkan sebagai dasar perceraian, pasti menimbulkan gejala yang cenderung kearah yang bersifat negatif. Dalam hal ini seolah – olah Hakim menyetujui dan merestui pihak suami untuk bermain serong, dan dari permainan serong itu bisa saja dia menceraikan isteri. Lain halnya kalau yang
meminta cerai isteri. Dalam hal ini gejala sosialnya jelas bersifat positif. Dalam arti, setiap suami pemain serong akan menghadapi akibat pecahnya perkawinan.
IV. Semua Fakta Dinilai Secara Seksama dan Menyeluruh.
Suatu hal yang penting untuk diingat sehubung dengan masalah fakta, berkenaan dengan penilaian fakta itu sendiri. Semua fakta – fakta yang ditemukan dalam proses pemeriksaan mesti dinilai dan dipertimbangkan :
- secara menyeluruh, dan
- secara seksama.
Prinsipnya, tidak boleh ada fakta yang luput dari penilaian. Tidak menjadi soal apakah fakta itu relevan atau tidak, harus secara menyeluruh dinilai dalam pertimbangan. Yang mana fakta yang relevan dan bernilai yuridis harus jelas dipertimbangkan dalam putusan. Begitu juga mengenai fakta yang tidak relevan dan tidak bernilai yuridis, harus dipertimbangkan secara seksama. Jadi kenapa suatu fakta dinilai Hakim tidak relevan dan tidak bernilai yuridis harus dapat dibaca dalam pertimbangan putusan.
Sebagai ilustrasi dapat dikemukakan salah satu contoh kasus dalam perkara No. 1490 K/Sip/1987 (tanggal 31 Agustus 1988). Dalam perkara ini pgt mengajukan dalil bahwa tanah terpekara yang dikuasai Tergugat merupakan bagian dari Penggugat merantau, tanah tersebut dipinjam untuk diusahai oleh Tergugat. Sebaliknya Tergugat mendalilkan tanah terperkara seolah – olah dibeli oleh Tergugat. Pada tingkat pertama dan tingkat banding gugat ditolak atas alasan Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugat pinjam. Pada tingkat kasasi putusan dibatalkan atas alasan Judex facti tidak secara seksama dan menyeluruh menilai dan mempertimbangkan fakta – fakta yang ditemukan dalam persidangan. Ternyata judex fakti tidak menilai dan mempertimbangkan fakta tentang peristiwa pembagian pusaka yang telah diakui Tergugat. Juga tidak menilai fakta tentang kebenaran ada atau tidaknya jusl – beli yang didalilkan Tergugat. Selain dari pada itu Jf juga tidak menilai dan mempertimbangkan fakta tentang kebiasaan setempat, bahwa dalam kehidupan kekeluargaan masyarakat Batak pada umumnya, tanah milik seorang anggota keluarga yang berada di perantauan, selalu diserahkan penjagaan, penguasaan dan pengusahaanya kepada anggota keluarga dekat yang tinggal ditempat letak tanah. Atas
dasar – dasar alasan Judex facti tidak manilai dan mempertimbangkan fakta secara seksama dan menyeluruh, M A membatalkan putusan PN dan PT.
TEKNIK PEMBUKTIAN
( p. 162-177 HIR, p.282-314 RBG, p.1865-1945 BW )
I. Pengertian Pembuktian.
1. Dalam arti luas :
Kemampuan Penggugat atau Tergugat memanfaatkan hukum pembuktian untuk mendukung dan membenarkan hubungan hukum dan peristiwa – peristiwa yang didalilkan atau yang dibantahkan dalam hubungan hukum yang diperkirakan.
Dengan kata lain, kemampuan Penggugat untuk membuktikan kebenaran hubungan hukum dan peristiwa yang didalilkan berdasar alat – alat bukti sah menurut undang – undang.
Sebaliknya, pembuktian dalam arti luas berarti kemampuan Tergugat untuk melenyapkan atau melumpuhkan kebenaran hubungan hukum atau peristiwa yang didalilkan dan diajukan Penggugat berdasar alat – alat bukti yang sah menurut undang – undang.
Juga makna pembuktian dalam arti luas termasuk mengenai pembuktian tentang aturan hukum atau ketentuan hukum materil tertentu yang mesti diterapkan dalam penyelesaian perkara. Dalam hal ini termasuk pada pembuktian hukum materil maupun dari segi penafsiran dihubungkan dengan kenyataan peristiwa – peristiwa.
2. Dalam arti sempit.
Pembuktian dalam arti sempit dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. pembuktian diperlukan sepanjang mengenai hal – hal yang dibantah.
Apa yang terjadi permasalahan ditinjau dari arti sempit hanya mengenai hal – hal yang “masih disengketakan” atau hanya sepanjang yang menjadi “perselisihan” di antara pihak – pihak yang berpekara.
Dari pengertian ini dapat ditentukan kategori sebagai pegangan sehubungan dengan permasalahan hokum dalam pembuktian :
- mengakui secara keseluruhan kebenaran posita, melepaskan beban kewajiban bukti dari pundak pihak Penggugat.
- mengakui secara keseluruhan dalil bantahan Tergugat, melepaskan beban wajib bukti dari diri Tergugat.
- Hal – hal yang wajib dibuktikan pihak Penggugat, hanya sepanjang mengenai apa – apa yang disangkal pihak Tergugat.
- Hal – hal yang wajib dibuktikan pihak Tergugat, hanya sepanjang mengenai dalil bantahan dan peristiwa yang disangkal pihak Penggugat.
- Apa – apa yang tidak disangkal, tidak perlu dibuktikan.
b. Notoir feiten, tidak perlu dibuktikan.
c. Pengetahuan dan penglihatan Hakim, tidak perlu dibuktikan.
II. Mekanisme Beban Pembuktian.
Salah satu yang berkenaan dengan teknik pembuktian ialah yang berkaitan dengan mekanisme “beban pembuktian”
Mekanisme beban pembuktian telah melahirkan “ajaran pembebanan pembuktian” (bewijs lastleer) yang lazim juga disebut “pembagian pembebanan pembuktian”.
Mekanisme beban pembuktian yang melahirkan ajaran pembebanan pembuktian atau pembagian pembebanan pembuktian, digariskan secara teoritis dalam pasal 163 HIR, atau pasal 293 RBG maupun dalam pasal 1685 KUH Perdata.
Jika rumusan teoritis yang diatur dalam pasal dimaksud kita kaitkan dengan praktek peradilan, maka akan ditemukan teknik mekanisme beban pembuktian :
1. Beban wajib bukti dipikulkan kepada pihak Penggugat.
Memang inilah asas atau prinsip yang digariskan dalam pasal 163 HIR (p.283 RBG, p.1685 KUH Perdata) yang dapat disingkat rumusnya : siapa yang mendalilkan atau mengemukakan suatu peristiwa, kepadanya dibebankan kewajiban untuk membuktikannya.
Asas yang dikemukakan di atas merupakan asas umum dalam teknik mekanisme pembebanan wajib bukti. Oleh karena dalam suatu perkara yang menjadi landasan pemeriksaan dalam proses persidangan bertitik tolak dari dalil gugatan yang diajukan Penggugat, sudah logis sekali apabila wajib bukti :
- selalu lebih dulu dibebankan kepada Penggugat.
- Karena Penggugat dianggap yang lebih tahu dan lebih berkepentingan mengenai apa yang disengketakan.
Memang demikian. Pada hakekatnya, pihak Tergugat adalah orang yang ditarik Penggugat untuk berperkara di sidang Pengadilan. Tergugat dianggap tidak mengetahui atau belum mengetahui secara jelas kepentingan, hubungan hukum dan peristiwa apa yang dikemukakan dan diinginkan Penggugat. Kalau begitu, pantas meletakkan beban wajib bukti pertama kepada Penggugat.
Sudah barang tentu pembebanan wajib bukti yang dilakukan tidak boleh berlebihan. Wajib beban bukti yang dipikulkan tidak meliputi hal – hal yang tidak disengketakan. Oleh karena itu, sepanjang mengenai hal – hal yang di tidak bantah Tergugat, tidak perlu dibuktikan.
2. Beban pembuktian ditentukan sendiri oleh UU.
Seperti yang sudah dikatakan, ajaran beban pembuktian yang diatur dalam p.163 HIR, adalah asas umum. Terhadap asas umum ini ada pengecualian. Pengecualian itu terdapat dalam ketentuan pasal – pasal perundang – undangan tertentu yang menentukan sendiri kepada pihak siapa wajib beban bukti dipikulkan.
Jadi dalam perundang – undangan terdapat beberapa pasal yang telah menentukan sendiri mengenai pembebanan wajib bukti dalam sengketa perkara tertentu. Jika ditemukan pasal yang demikian, dengan sendirinya tidak berlaku lagi mekanisme beban pembuktian yang ditentukan pasal 163 HIR dalam perkara sengketa yang bersangkutan.
Pasal – pasal yang telah menentukan sendiri mekanisme beban pembuktian antara lain terdapat dalam :
a. Pasal 252 KUH Perdata.
Ketentuan ini sama dengan apa yang diatur dalam pasal 44 UU No.1 Tahun 1974. dalam hal suami menyangkal keabsahan seorang anak yang dilahirkan dalam perkawinan, beban wajib bukti dipikulkan kepada suami.
Jadi apabila terjadi sengketa perkara mengenai penyangkalan sahnya seorang anak yang dilahirkan oleh isteri ; terpikul kepada suami untuk membuktikan sangkalan keabsahan anak tersebut :
- pembuktian penyangkalan dapat dilakukan dengan jalan membuktikan bahwa isterinya berbuat zina, dan anak yang disangkal adalah akibat yang lahir dari perzinaan tadi,
- atau dapat membuktikan bahwa antara 300 sampai 180 hari dari kelahiran anak suami tidak bersetubuh atau tidak dapat bersetubuh dengan isteri.
b. pasal 468 KUH Dagang.
Dalam kasus pengangkutan barang, apabila terjadi force majeur (keadaan memaksa) pasal 468 KUH Dagang telah menetapkan beban wajib bukti kepada pengangkut untuk membuktikan kebenaran adanya keadaan memaksa yang mengakibatkan pengangkut tidak dapat diserahkan tepat pada waktunya.
c. pasal 1769 KUH Perdata.
Jika seorang debitur menyangkal pembayaran bunga atas hutang kepadanya dibebankan wajib bukti untuk membuktikan bahwa hutang pokok telah lunas dibayar. Apabila debitur dapat membuktikan kebenaran pembayaran hutang pokok, hukum membebaskannya dari pembayaran bunga. Sebab dengan membayar hutang pokok, hukum menganggap dengan sendirinya bunga hutang sudah juga terbayar.
3. Beban pembuktian dibagi dalam hal – hal tertentu.
Dalam praktek peradilan asas umum pembebanan pembuktian diperluas dengan cara penerapan pembagian pembebanan wajib bukti kepada masing – masing pihak :
- pihak Penggugat dibebani wajib bukti untuk membuktikan dalil gugat,
- kepada Tergugat juga dipikulkan beban wajib bukti, untuk membuktikan dalil bantahan yang diajukannya.
Memang penerapan pembagian beban wajib bukti kepada masing – masing pihak, bersifat kasuistik. Patokan penerapannya digantungkan :
- pada sifat bantahan yang dikemukakan Tergugat,
- apabila sangkalan atau bantahan Tergugat sekaligus dibarengi dengan DALIL BARU,
- dan dalil baru itu, sama bobotnya dengan dalil gugat, maka beban wajib bukti dibagi dua,
- Penggugat wajib membuktikan dalil gugat,
- Serta Tergugat wajib membuktikan dalil bantahannya.
Salah satu contoh, dapat dilihat dalam putusan MA No.1957 K/Sip/1956 (10 Januari 1957). Kasusnya, Penggugat mengajukan dalil gugat bahwa tanah terperkara berada ditangan Tergugat karena dipinjam. Atas dalil tersebut Tergugat membenarkan, memang permulaannya Tergugat meminjam dari Penggugat. Tetapi belakangan Tergugat telah membeli dari Penggugat. Dalam kasus ini nampak, sangkalan yang diajukan Tergugat dibarengi dengan dalil, tanah terperkara telah dibeli dari Penggugat. Oleh karena sangkalan dengan dalil baru (beli), berarti ada dua dalil yang sama – sama bobotnya yakni dalil pinjam (dari pihak Penggugat) dan dalil beli (dari Tergugat). Dengan adanya dua dalil yang sama bobotnya, tidak adil untuk membebani wajib bukti kepada pihak Pengugat saja. Tapi tergugat juga harus dipikulkan beban wajib bukti untuk membuktikan dalil sangkalannya. Acuan penerapan pembebanan bukti dalam kasus yang seperti ini :
- Penggugat wajib membuktikan dalil gugat pinjaman,
- Dan Tergugat wajib membuktikan dalil sangkalan jual – beli.
Berita Acara Persidangan
1. Berita acara persidangan merupakan akta otentik yang dibuat secara resmi oleh pejabat yang berwenangyang berisi tentang proses pemeriksaan perkara dalam persidangan.
2. Digunakan sebagai dasar majelis hakim dalam membuat keputusan
3. Ditandatangani ketua majelis hakim panitera yang ikut siding
4. BAP dibuat berdasarkan catatan-catatan dalam persidangan
5. Harus diusahakan agar sebelum sidang berikutnya dimulai, berita acara sidang sebelumnya harus sudah selesai dibuat dan sudah ditandatangani.
6. Berita acara sidang sekurang-kurangnya berisi:identitas, kedudukan, susunan majelis dan panitera yang ikut sidang, waktu (hari,tanggal,tahun), tempat persidangan, keterangan tentang sidang terbuka atau tertutup untuk umum, keterangan tentang hadir tidaknya pihak-pihak yang berperkara, keterangan tentang usaha perdamaian, pembacaan surat gugatan, keterangan tentang tahapan persidangan, alat-alat bukti yang diajukan, pengumuman penundaan sidang dan agenda sidang yang akan datang.
7. Format dalam BAP dipakai format balok dan format iris talas, jika lima baris kebawah dipakai format balok.
8. Sistem penyusunan dipakai sistem blok atau kronotogis.
9. Untuk menghasilkan berita acara sidang yang baik sangat diperlukan profesionalisme hakim dalam mengajukan pertanyaan kepada para pihak.
Putusan
1. Formulasi putusan :
a. Kepala putusan
b. Identitas para pihak
c. Tentang duduk perkaranya
d. Tentang pertimbangan hukumnya
e. Amar putusan
f. Bagian penutup
2. Cara menerapkan hukumterhadap fakta kongkrit dengan menganalisa dan mempergunakan metode silogisme dengan langkah-langkah :
a. menganalisa abstraksi norma hukum untuk menentukan unsur-unsur yang ada dalam norma hukum tersebut.
b. menganalisa kasus yang dihadapi untuk menentukan unsur-unsur kasus tersebut.
c. Membandingkan unsur-unsur yang ada dalam norma hukum dengan unsur-unsur yang ditemukan dalam kasus, selanjutnya menarik kesimpulan secar dedukatif.
3. Di dalam pertimbangan harus termuat minimal :
a. Uraian fakta-fakta yang relevan dan berpengaruh;
b. Norma-norma hukum yang diterapkan;
c. Penalaran hukum (legal reasoning) dan pemikiran hukum (legal thinking);
d. Ratio decidenci (pemikiran apa yang dipergunakan memutus atau dengan kata lain yang relevan dengan pokok perkara).
e. Metode penafsiran, yurisprudensi, dogma atau teori-teori obyektif, dalil sebagai pemikiran pendukung;
f. Pencantuman nash-nash Al-Quran, Hadist pandangan-pandangan ulam dalam kitab kuning, kemudian dibubuhi kalimat “untuk selanjutnya diambil alih sebagi bahan pertimbanagn sendiri”
4. Dalam penerapan hukum dikenal 4 (empat) teori yaitu :
a. Teori analitik;
b. Teori historika;
c. Teori equotable
d. Teori gabungan;
Untuk perkar perdata dalam menarik kesimpulan, biasa dipakai metode dedukatif sedangka dalam perkara pidana biasa dipakai metode induktif. Dalam penerapan hukum, hakim wajib memperhatikan tiga hal yang sangat esensial secar seimbang dan proporsional, yaitu : rasa keadilan, manfaat dan kepastiaaan hukum.
5. Agar putusan memenuhi standar :
a. Pelajari terlebih dahulu perkara yang akan disidangkan sehingga dapat tergambar sengketa-sengketa yang timbul dari hasil pemeriksaan para pihak.
b. Harus mampu mengkualifisir (memilih) dan menilik mana dalil gugat yang disangkal dan mana yang diakui;
c. Dipertimbangkan satu persatu dan ditentukan mana dalil yang dikabulkan dan mana dalil yang ditolak/tidak terima atau dikesampingkan;
6. Untuk menemukan hukum ditempuh dengan cara mencarinya dari sumber-sumner hukum sebagai berikut;
a. Peraturan perundang-undangan sebagai hukumtertulis;
b. Hukum tidak tertulis;
c. Yurisprudensi;
d. Buku-buku hukum dan tulisan-tulisan dari para ahli hukum;
e. Penafsiran ketentuan peraturan perundangan dengan cara :
1. Penafsiran gramatika;
2. Penafsiran sistematika;
3. Penafsiran A Contario;
4. Penafsiran analogis;
5. Penafsiran restruktif;
6. Penafsiran ekstensial;
7. Penafsiran theologies;
8. Penafsiran histories.

Drs. H. Jaliansyah, SH.,MH